Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum, 'tunggu salinan putusan dari majelis hakim untuk susun memory banding'. (Foto/tangkapanlayar@miui-gallery)

SHOWBIZ

Haru! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibela Anggota Komisi III DPR yang Minta Restorative Justice

Jumat 21 Jan 2022, 18:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR, Sari Yuliati mengkritisi vonis penjara pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, mereka divonis satu tahun penjara, Sari Yuliati meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.

“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU.  Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di Ruang Komisi III DPR, Jumat (21/1/2022).

Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.

"Harusnya tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan," katanya.

Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia-Ardi.

"Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.

Anggota Komisi III DPR, Sari Yuliati. (ist)

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar.

Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air. 

Sebelumnya pernah diberitakan Nia Ramadhani dan suaminya ditangkap karena kepemilikan narkoba pada tanggal 7 Juli 2021 di Jakarta Selatan, lalu ada pengembangan di Menteng Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap.

Nia, Ardie dan sang sopir dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (*/mia)

Tags:
nia-ramadhaniAnggota Komisi III DPRSari Yuliatiardie-bakrieRestorative Justice

Administrator

Reporter

Administrator

Editor