Sepanjang 2022, Satreskrim Polresta Tangerang Selesaikan 2 Kasus KDRT dengan Restorative Justice

Selasa 29 Mar 2022, 05:33 WIB
Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro. (foto: poskota/veronica)

Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro. (foto: poskota/veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengakui beberapa kali menerapkan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Restorative justice adalah kesepakatan kedua belah pihak, baik itu pelaku dan korban untuk melakukan penyelesaian secara kekelurgaan dan tidak ada tuntutan satu sama lain pada kemudian hari.

Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro mengatakan, pada 2022 pihaknya mencatat ada dua kasus KDRT diselesaikan secara restorative justice.

"Pada tahun 2022 ini ada dua kasus KDRT yang berakhir RJ," katanya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, kedua belah pihak memilih RJ agar tidak menambah rasa malu dan trauma kepada korban dan keluarganya.

"RJ ini jalan yang dipilih, supaya si korban dan keluarganya tidak malu. Namun, tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan dengan RJ terutama kasus pelecehan. Yang biasa di-RJ kasus kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Lihat juga video “Ngeri! Begal Membabi Buta Bacok 2 Driver Ojol”. (youtube/poskota tv)

Selain itu, Iwan menambahkan, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh mengandalkan pendekatan restorative justice.

"RJ ini tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan pada anak. Kalau kasus seperti itu akan dilanjutkan ke pengadilan," pungkasnya.

Catatan: Berita ini disunting ulang pada Rabu (30/3/2022), dengan menghilangkan kalimat yang tidak akurat dan menekankan bahwa Polresta Tangerang telah menerapkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) pada kasus KDRT bukan kekerasan seksual pada anak.

(veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update