ADVERTISEMENT

Sepanjang 2022, Satreskrim Polresta Tangerang Selesaikan 2 Kasus KDRT dengan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 05:33 WIB

Share
Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro. (foto: poskota/veronica)
Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro. (foto: poskota/veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang mengakui beberapa kali menerapkan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Restorative justice adalah kesepakatan kedua belah pihak, baik itu pelaku dan korban untuk melakukan penyelesaian secara kekelurgaan dan tidak ada tuntutan satu sama lain pada kemudian hari.

Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro mengatakan, pada 2022 pihaknya mencatat ada dua kasus KDRT diselesaikan secara restorative justice.

"Pada tahun 2022 ini ada dua kasus KDRT yang berakhir RJ," katanya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, kedua belah pihak memilih RJ agar tidak menambah rasa malu dan trauma kepada korban dan keluarganya.

"RJ ini jalan yang dipilih, supaya si korban dan keluarganya tidak malu. Namun, tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan dengan RJ terutama kasus pelecehan. Yang biasa di-RJ kasus kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

 

Lihat juga video “Ngeri! Begal Membabi Buta Bacok 2 Driver Ojol”. (youtube/poskota tv)

Selain itu, Iwan menambahkan, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh mengandalkan pendekatan restorative justice.

"RJ ini tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan pada anak. Kalau kasus seperti itu akan dilanjutkan ke pengadilan," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT