ADVERTISEMENT

3 Bulan, Pusat Kajian Kejaksaan Beberkan Hasil Penelitian Restorative Justice

Selasa, 4 Juli 2023 16:53 WIB

Share
Foto: Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila merilis hasil penelitian Restorative Justice atau keadilan restoratif di Universitas Pancasila. (Ist.)
Foto: Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila merilis hasil penelitian Restorative Justice atau keadilan restoratif di Universitas Pancasila. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila merilis hasil penelitian Restorative Justice atau keadilan restoratif  Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia di ruang aula Nusantara Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Reda Manthovani sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan buku hasil penelitian ini disusun oleh Tim Peneliti yang berjumlah 19 periset dari Pusat Kajian Kejaksaan selama 3 (tiga) bulan.

"Penelitian ini memberikan fokus pada bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat diintegrasikan dalam proses peradilan perkara pidana di Indonesia," kata Reda dalam keterangannya diterima Selasa (4/7/2023).

Kajati DKI menambahkan, dalam melakukan penelitian itu, tim peneliti menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengolah data ke dalam bentuk luaran yang direncanakan. Meskipun demikian, semangat dan dorongan untuk menyusun berbagai usulan instrumen yang mengatur Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana menjadi pendorong utama dalam penelitian ini.

Selain membahas pengaturan Restorative Justice dalam praktik penanganan perkara pidana, dia menyampaikan  bahwa buku ini juga menganalisis substansi pengaturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2026.

"KUHP Baru mendorong pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada diskriminasi terhadap siapapun," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga mengatakan, penelitian ini telah memberikan kontribusi penting dalam memahami potensi pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia. 

Buku ini berisi rekomendasi dan gagasan-gagasan yang dapat membantu merumuskan pengaturan dan pelaksanaan Restorative Justice yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam buku ini, pembaca akan mendapatkan wawasan mendalam tentang konsep Restorative Justice dan bagaimana pendekatan ini dapat diterapkan dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Selain itu, buku ini juga berisi studi kasus dan analisis empiris tentang praktik Restorative Justice dalam beberapa konteks kasus pidana di berbagai wilayah di Indonesia.

Proses penelitian ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT