Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tolak Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Susun Memori Banding

Senin 17 Jan 2022, 14:26 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menolak putusan pengadilan dan akan mengajukan banding. (foto: poskota/cr07)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menolak putusan pengadilan dan akan mengajukan banding. (foto: poskota/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengajukan banding secara langsung di hadapan majelis hakim sesaat setelah pembacaan putusan, Selasa (11/1/2022), lalu.

Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan dari majelis hakim. Apabila salinan putusan diterima, timnya baru akan menyusun memori banding.

Hal ini merupakan upaya hukum untuk mendapat keadilan karena menolak putusan pengadilan.

"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode saat dihubungi Poskota.co.id, Senin (17/1/2022).

Wa Ode berharap Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan Hakim tingkat pertama. Pasalnya, Wa Ode menilai putusan tingkat pertama diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

"Yakni fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Ivan adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," jelasnya.

Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah sesuai dalam persidangan.

"Bukti surat antara lain: hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," paparnya.

"Semuanya saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," tambah Wa Ode.

Diketahui, majelis hakim menyatakan pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya dan sang supir divonis 1 tahun penjara.

Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan rehabilitasi.

Berita Terkait
News Update