SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, KPK datang ke kantor PN Surabaya sekira pukul 05.00-05.30 WIB.
"KPK datang sekitar jam 5 pagi, dan di dalam mobilnya ada Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya dan kabarnya panitera pengganti Hamdan SH juga diamankan," kata Andi.
Informasi yang dikumpulkan, Itong saat menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung, mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Kedua terdakwa tersebut divonis bebas, dan saat itu Itong sebagai hakim angota
Namun pada 2021, di tingkat kasasi akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi di PN Bandung, kemudian ditempatkan di PN Surabaya.
Sampai akhirnya tersiar kabar itong kena OTT KPK pada Rabu (19/01/2022).
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.(tri)