KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Usai Terjaring OTT Bersama Panitera dan Pengacara

Jumat 21 Jan 2022, 00:49 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango jumpa pers terkait penetapkan status tersangka Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat beserta seorang Panitera Pengganti dan Pengacara, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: Capture Live Youtube KPK RI)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango jumpa pers terkait penetapkan status tersangka Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat beserta seorang Panitera Pengganti dan Pengacara, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: Capture Live Youtube KPK RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus pemberian dan penerimaan uang (suap) terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya.

"Setelah pengumpulan berbagai -informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan
penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Selain Itong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yang sebelumnya turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022), yakni Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan seorang Pengacara dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).

"Sebagai Pemberi, ada Hendro Kasiono (HK) selaku Pengacara dan Kuasa Hukum PT SGP. Sementara sebagai penerima, antara lain Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku Hakim PN Surabaya dan Hamdan (HD) selaku Paniter Pengganti di PN Surabaya," ujar Nawawi.

Lanjutnya, Itong dan Hamdan yang merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sedangkan si pemberi, yakni HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 - 8 Februari 2022," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).

Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ihwal adanya giat tangkap tangan yang menjaring tiga orang atas dugaan melakukan tipikor di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, pada Rabu (19/1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," ujar Ali saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Kamis (20/1/2022).

Berita Terkait

News Update