ADVERTISEMENT
Kamis, 20 Januari 2022 23:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ada persyaratan tambahan bagi calon pengantin di Lebak saat mendaftar menikah. Yakni, calon pengantin diminta membawa bibit pohon.
Hal itu adalah permintaan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Kabupaten Lebak. Kemenag Lebak mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar para calon pengantin (Catin) yang hendak mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membawa 3 bibit pohon.
Imbauan itu tersirat dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Lebak nomor 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022. Dalam surat itu disebutkan bahwa 3 bibit pohon itu sendiri merupakan shodakoh yang harus diberikan oleh cara Catin (calon pengantin) saat mendaftarkan pernikahan mereka di KUA setempat.
Kepala Kemenag Lebak, Badru Salam mengatakan, bahwa SE itu sendiri bersifat imbauan, bukan paksaan.
"Jadi bukan wajib, namun dihimbau agar para Catin untuk membawa bibit pohon saat hendak mendaftar nikah," katanya saat ditemui, Kamis (20/1/2022).
Lantas, Kepala Kemenag Lebak membeberkan alasannya, yakni berasal dari pembicaraannya dengan Wakil bupati Lebak Ade Sumardi.
Badru mengungkapkan, bahwa edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemenag Lebak dengan Pemerintah Daerah. Dimana, rencana itu sendiri sudah digodog sejak lama.
"Awal mulanya gini, saya menemui Pak Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi untuk meminta fasilitas Kemenag yang berdiri atau menumpang di tanah Pemkab Lebak agar dihibahkan. Dan alhamdulillah Pak Wakil setuju, namun Pak Wakil meminta kontribusi dari Pemkab Lebak," ungkapnya.
"Ia (Wakil Bupati Lebak,-red) menyarankan agar Catin di Lebak untuk diimbau memberikan bibit pohon saat mendaftar di KUA," sambungnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT