ADVERTISEMENT

Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Hakim PN Surabaya Angkat Bicara: Ini Omong Kosong

Jumat, 21 Januari 2022 01:55 WIB

Share
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat menolak Pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, soal tuduhan suap, hingga dia ditetapkan jadi tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya. (Foto: Capture Live Youtube KPK RI)
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat menolak Pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, soal tuduhan suap, hingga dia ditetapkan jadi tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya. (Foto: Capture Live Youtube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Membungkam Saat Tiba, Hakim Itong Angkat Suara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Omong Kosong

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Hakim PN Surabaya, Angkat Bicara, Ini Omong Kosong,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) memilih bungkam untuk tak menjawab  pertanyaan awak media.

Namun, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) angkat bicara saat usai statusnya diumumkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK, Nawani Pomolango pada Kamis (20/1/2022) malam.

Sembari mengangkat kedua tangannya yang terborgol, Itong dengan lantang menyatakan, bahwa dirinya tak bersalah dan tak pernah menjanjikan perihal penanganan perkara saat ia bertugas menjadi Hakim di PN Surabaya.

"Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong!," kata Itong menukas peryataan Nawawi Pomolango dalam gelaran jumpa pers di gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

 

Melihat tindakan Itong yang menganggu jalannya kegiatan jumpa pers, petugas KPK yang berjaga tepat di sampingnya pun langsung bereaksi dengan meminta Itong untuk kembali membalikan badan dan tidak kembali mengeluarkan suara yang menimbulkan kegaduhan di dalam ruangan konferensi pers.

Sebelumnya, selain Itong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yang sebelumnya turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur, yakni Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan seorang Pengacara dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).

"Sebagai Pemberi, ada Hendro Kasiono (HK) selaku Pengacara dan Kuasa Hukum PT SGP. Sementara sebagai penerima, antara lain Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku Hakim PN Surabaya dan Hamdan (HD) selaku Paniter Pengganti di PN Surabaya," ujar Nawawi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT