Membungkam Saat Tiba, Hakim Itong Angkat Suara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Omong Kosong
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Hakim PN Surabaya, Angkat Bicara, Ini Omong Kosong,
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) memilih bungkam untuk tak menjawab pertanyaan awak media.
Namun, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) angkat bicara saat usai statusnya diumumkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK, Nawani Pomolango pada Kamis (20/1/2022) malam.
Sembari mengangkat kedua tangannya yang terborgol, Itong dengan lantang menyatakan, bahwa dirinya tak bersalah dan tak pernah menjanjikan perihal penanganan perkara saat ia bertugas menjadi Hakim di PN Surabaya.
"Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong!," kata Itong menukas peryataan Nawawi Pomolango dalam gelaran jumpa pers di gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam.
Melihat tindakan Itong yang menganggu jalannya kegiatan jumpa pers, petugas KPK yang berjaga tepat di sampingnya pun langsung bereaksi dengan meminta Itong untuk kembali membalikan badan dan tidak kembali mengeluarkan suara yang menimbulkan kegaduhan di dalam ruangan konferensi pers.
Sebelumnya, selain Itong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yang sebelumnya turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur, yakni Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan seorang Pengacara dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).
"Sebagai Pemberi, ada Hendro Kasiono (HK) selaku Pengacara dan Kuasa Hukum PT SGP. Sementara sebagai penerima, antara lain Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku Hakim PN Surabaya dan Hamdan (HD) selaku Paniter Pengganti di PN Surabaya," ujar Nawawi.
Lanjutnya, Itong dan Hamdan yang merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sedangkan si pemberi, yakni HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.