Terungkap! Incar Aset Rp50 Miliar Motif Tersangka OTT KPK Surabaya, Hakim, Panitera, dan Pengacara Kongkalikong Bubarkan Perusahaan

Jumat 21 Jan 2022, 14:12 WIB
Nawawi Pomolango, dari hasil pemeriksaan, ternyata incar aset Rp50 miliar, motif tersangka OTT KPK Surabaya, Hakim, Panitera, dan Pengacara kongkalikong bubarkan perusahaan. (Foto/tangkapanlayar-youtube@kpkri)

Nawawi Pomolango, dari hasil pemeriksaan, ternyata incar aset Rp50 miliar, motif tersangka OTT KPK Surabaya, Hakim, Panitera, dan Pengacara kongkalikong bubarkan perusahaan. (Foto/tangkapanlayar-youtube@kpkri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (Surabaya), Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan seorang Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka kasus jual-beli penanganan perkara di PN Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata incar aset Rp50 miliar, motif tersangka OTT KPK Surabaya, Hakim, Panitera, dan Pengacara kongkalikong bubarkan perusahaan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, bahwa ketiga orang tersebut diduga bersekongkol untuk membuat pengadilan memutuskan pembubaran PT SGP.

Apabila nantinya perusahaan tersebut dibubarkan, Itong, Hamdan, dan Hendro akan mendapat 'kue' (uang/aset) dalam jumlah yang cukup besar.

"Putusan yang diinginkan oleh Tersangka HK, diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar," kata Nawawi dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).

Ujar dia, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkara berjalan dengan sesuai harapan. Hendro sempat berulang kali menjalin komunikasi dengan kaki tangan Itong, yakni Hamdan yang merupakan Panitera pengganti di PN Surabaya.

"Melalui sambungan telepon dengan tersangka HD, tersangka HK menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang. Adapun setiap hasil komunikasi tersebut, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," tutur dia.

Hendro, terang Nawawi, menjanjikan uang sekitar Rp1,3 miliar untuk meminta Itong mengurusi perkara ini dari tingkat putusan PN sampai ke tingkat putusan Makhamah Agung (MA).

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH yang menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," paparnya.

"Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK, dan pada tanggal 19, Januari 2022, uang yang diduga sebagai tanda jadi sebesar Rp140 juta diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD di area parkir kantor PN Surabaya. Uang tersebut nantinya akan diserahkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," sambungnya.

Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)

Nawawi menambahkan, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan.

Berita Terkait

News Update