Kolase Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan koruptor ASABRI Heru Hidayat. (Foto: Diolah dari google).

Kriminal

MAKI Kritik Vonis Nihil Koruptor Asabri Heru Hidayat, Boyamin: Harusnya Hukuman Mati

Rabu 19 Jan 2022, 10:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik vonis pidana nihil yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada koruptor pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan majelis hakim seharusnya dapat menghukum Heru Hidayat dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bersyarat.

Hukuman seumur hidup bersyarat bermakna jika hukuman penjara seumur hidup untuk Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya nantinya berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau grasi. Dengan vonis seumur hidup bersyarat itu,  Boyamin mengatakan, vonis dalam kasus Asabri akan tetap berlaku dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

"Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati," kata Boyamin kepada Poskota, Selasa (18/1/2022) malam.

POLRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 244 KG SABU JARINGAN MALAYSIA-INDONESIA DI RSPAD GATOT SUBROTO

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menolak tuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat dalam kasus Asabri. Majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana nasabah tersebut. 

Namun, Hakim malah memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil atas koruptor Asabri tersebut.

Boyamin menjelaskan, aturan yang mengharuskan Heru Hidayat dipidana mati atau seumur hidup itu merujuk pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Ketentuan ini mengatur jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana, bukan nihil.

Sebab, hukuman bagi Heru Hidayat sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

"Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati," jelas Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengaku menghormati putusan majelis hakim, namun tetap kecewa karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

"Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna "pengulangan dalam melakukan pidana" yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian  melakukan perbuatan pidana. Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana," kata Boyamin.(*)

Tags:
MAKI kritik vonis nihil Heru HidayatMajelis Hakim PN Tipikor Jakarta vonis nihil koruptor ASABRI Heru Hidayathukuman mati Heru Hidayat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor