ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Nilai Seharusnya Heru Hidayat Dihukum Mati: Nihil Putusan Hakim Berpotensi Merusak Masa Depan Penegakan Hukum

Rabu, 19 Januari 2022 14:43 WIB

Share
Azmi Syahputra, menilai seharusnya terdakwa Heru Hidayat dapat dihukum mati. (rizal)
Azmi Syahputra, menilai seharusnya terdakwa Heru Hidayat dapat dihukum mati. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, keputusan majelis Hakim dalam kasus Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT. Asabri adalah fakta empirik penegakan hukum yang tidak berkualitas.

"Hakim keliru dalam menerapkan hukum dan tidak berusaha keras  melakukan terobosan hukum, padahal pertimbangan hukum hakim jelas telah membuat fakta hukum, keadaan dan alat pembuktian yang terungkap di persidangan. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti, yang semestinya perbuatan terdakwa menjadi sebuah keadaan yang memberatkan hukuman. Malah yang ada kok samar putusan pemidanaannya yang nihil?" kata dosen Fak. Hukum Universitas Trisakiti ini, Rabu (19/1/2022).

Azmi menyebut, Hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, tidak menyentuh dampak bahaya korupsi. Semestinya melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Dan korupsi sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum. Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan yang darurat, harus diberantas," ungkapnya.

Sehingga semestinya, bebernya, dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP, guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

"Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just ducit), jadi di sini semestinya ada ruang dan dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum," tegasnya.

Azmi menyebut, sanksi penjatuhan pidana pada pelaku jadi hampa, padahal perbuatan terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang namun dihukum nihil? Ini jelas penyimpangan.

"Sungguh putusan Hakim dalam kasus Heru Hidayat Kasus Asabri berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana," kritik Azmi.

Hakim tidak menempatkan secara lebih besar kepentingan negara dan  masyarakat dalam hal ini, kerugian uang negara puluhan triliyun. 

"Yang semestinya perbuatan terdakwa dapat dijadikan dasar pemberatan hukuman dan memang layak dituntut dan dihukum mati," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT