ADVERTISEMENT

Usai Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Gaga Muhammad Sebut Putranya Ikhlas: Kami Tak Sakit Hati, Ini Memang Hukuman Terbaik

Rabu, 19 Januari 2022 15:20 WIB

Share
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, sebut anaknya telah ikhlas menerima vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Foto/Roma)
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, sebut anaknya telah ikhlas menerima vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Foto/Roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah yakin putranya ikhlas menerima putusan hakim. Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Rabu (19/1/2022).

Dia menyatakan bahwa Gaga Muhammad masih muda sehingga tak perlu khawatir. 

"Insyaallah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja," kata Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Membalikkan kalimat Greta Irene, Janariyah menegaskan bahwa Tuhan tidak tidur. Menurutnya kebenaran untuk sang anak akan terungkap. 

"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik," terangnya. 

Janariyah menilai hal ini menjadi pelajaran berharga bagi Gaga dan keluarganya. Dia meyakini sang putra siap menerima hukuman atas kasusnya.

"Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia, yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," tambah Janariyah.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan. Dia terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan korban luka berat. 

Putusan ini sesuai dengan dakwaan JPU terhadap mantan kekasih Laura Anna.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT