Tegas! Pemilik Kendaraan Berpelat 'Dewa' Wajib Baca, Polda Metro Akan Perketat Permohonan dan Perpanjang STNK Khsusu dan STNK Rahasia

Rabu 19 Jan 2022, 13:20 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akan melalukan pengetatan terhadap pemohon STNK rahasia maupun STNK khusus baik dalam perpanjangan maupun permohonan baru. Hal itu dilalukan dalam rangka penertiban.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengetatan tersebut akan mulai dilakukan minggu ini.

Ia mengatakan, jika hal tersebut dilakukan untuk penertiban terhadap STNK Khusus dan Rahasia.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK Khusus dan Rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Sambodo menyebut, pengetatan dilakukan sesuai dengan peraturan Kapolri.

Adapun untuk kendaraan Dinas Polri, harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam maupun Bidang Propam.

"Sedangkan untuk STNK Khusus itu harus ada rekomendasi, baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya," jelasnya.

Surat permohonan, lanjut Sambodo, juga harus ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon STNK Khusus atau STNK Rahasia itu.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, aturan ini juga berlaku saat perpanjangan masa berlaku STNK Khusus dan STNK Rahasia.

"Dan ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut, kemudian habis masa berlakunya karena masa berlaku hanya satu tahun.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," bebernya.

News Update