ADVERTISEMENT

Korupsi PT Asabri, 16,6 Hektar Lapangan Golf di Belitung Milik Tersangka Heru Hidayat Disita Kejagung

Selasa, 25 Mei 2021 22:31 WIB

Share
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung terus melacak aliran-aliran dana dalam kasus dugaan Korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23 Triilliun, Selasa (25/5/2021).

Kali ini 16,6 Hektar lapangan golf dari tersangka Heru Hidayat disita tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak menerangkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH.

Sebanyak delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 Meter atau 16,6 Hektar yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Leonard dalam keterangannya.

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, delapan aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH bersurat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT