JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), sebait nasihat melintas dari mulut seorang saksi.
Nasihat tersebut menyampaikan agar Munarman istikamah bila dirinya memang berdaulah di jalur khilafah.
Adapun yang mengatakan hal itu adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial K.
K merasa lelah atas cecaran Munarman lantaran berkali-kali sang terdakwa menampik telah berbaiat pada ISIS dalam acara yang berlangsung 6 Juli 2014 tersebut.
Saksi K pun meminta agar Munarman tak risau atas kesaksiannya. Sebab, dirinya memastikan berada di pihak Munarman dalam perkara ini.
Lalu perdebatan berawal ketika Munarnan mengonfirmasi terkait kehadirannya dalam acara kajian yang pernah digelar oleh K. Lantas, K menjawab tak mengetahui hal tersebut.
"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?" tanya Munarman.
"Tidak pernah," jawab K.
"Atau saya hadir?" tutur Munarman.
"Saya tidak tahu. Setiap kita mengadakan kajian Faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," terang K.
Kemudian, K berbalik bertanya kepada Munarman perihal perkara tersebut. Tak dinyana, K menegaskan jika dirinya berada di pihak Munarman ketimbang tagut. Bahkan, bila ada kesempatan, K pun ingin meringankan Munarman.
"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya di suruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada tagut ini, polisi itu tagut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-seringannya," jelas K.
Lantas, Munarman kembali bertanya soal keterlibatannya dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Namun K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman, K merasa pusing.
"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.
"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," ungkap K.
Pada akhirnya, K memberikan nasuha pada Munarman yang meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur khilafah.
"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir," ujar K.
"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya Abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja Bang, kalau memang kita berdaulah khilafah ini hukum yang jelas," imbuhnya.
Kepada Munarman dan juga kepada pengacara dan majelis hakim yang memimpin sidang, K meminta agar meninggalkan pekerjaan yang dilakukan. Senan, hukum di Indonesia bukan hukum Islam sebagaimana yang dia pahami.
"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam."
"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untum pengacara, semuanya. Terkhusus untuk Bang Munarman," kata K.
Apabila tak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilakan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Katanya, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.
"Kalau Bang Munarman menolak, silakan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.
"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.
"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," ucap Munarman.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)