Amnesty Internasional Indonesia Minta Pemerintah Aktif Beri Solusi Ihwal Permasalahan Pengungsi Afghanistan

Rabu 19 Jan 2022, 18:05 WIB
Massa aksi pengungsi Afghanistan benegosiasi dengan aparat untuk melakukan long march. (Foto/Cr10)

Massa aksi pengungsi Afghanistan benegosiasi dengan aparat untuk melakukan long march. (Foto/Cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk turut berperan aktif dalam mencarikan solusi terkait permasalahan pengungsi Afghanistan yang kian hari kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Menurut Usman, ketidakpastian berkepanjangan yang dialami oleh para pengungsi tersebut, tidak bisa untuk dibiarkan begitu saja. Sebab, penderitaan mereka akan terasa amat pedih apabila Indonesia mengambil sikap apatis.

“Ketidakpastian berkepanjangan yang dialami oleh pengungsi Afghanistan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus menerus. Penderitaan yang mereka alami di negara asal berlanjut dengan masalah-masalah yang mereka alami di Indonesia,” kata Usman kepada wartawan, Rabu (19/1/2022) di Jakarta.

Lanjut dia, permasalahan pengungsi Afghanistan bukan hanya soal kerjasama atau ihwal traktat antar negara saja. Lebih dari itu, ujarnya, ini adalah soal permasalahan kemanusiaan.

“Meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, ini merupakan masalah kemanusiaan dan membutuhkan penanganan yang serius dan kerjasama antar negara. Karena itu pemerintah juga harus menginisiasi diskusi dengan negara-negara lain untuk membicarakan solusi jangka panjang untuk menangani nasib para pengungsi ini,” papar dia.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mendengarkan dan menangani keluhan-keluhan pengungsi. Pemerintah juga harus memastikan hak-hak pengungsi untuk penghidupan yang layak terpenuhi, termasuk di antaranya hak atas kesehatan dan pendidikan.” sambung dia.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada aparat keamanan yang bertugas mengawal aksi unjuk rasa pengungsi Afghanistan untuk tidak bertindak represif dan memerhatikan upaya humanis serta soft approach.

"Aparat keamanan juga harus melindungi hak para pengungsi untuk berekspresi dan berkumpul secara damai, termasuk hak untuk melakukan aksi unjuk rasa damai. Kekerasan terhadap pengungsi yang berunjuk rasa tidak dapat dibenarkan." tukas dia.

Untuk diketahui, sekitar 200 orang pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut percepatan proses penentuan status pengungsi dan penempatan di negara ketiga pada Rabu (19/1/2022).

Menurut data perkumpulan pengungsi Afghanistan, banyak di antara mereka yang sudah menunggu hingga 10 tahun di Indonesia untuk pemukiman kembali di negara ketiga.

Catatan mereka, ada setidaknya 17 pengungsi yang telah bunuh diri karena ketidakpastian berkepanjangan yang mereka alami, sementara ada lebih dari seratus lainnya yang melakukan percobaan bunuh diri.

Berita Terkait

News Update