AS, POSKOTA.CO.ID - Langkah pemerintahan Presiden Joe Biden dihentikan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Sebelumnya Presiden Joe Biden akan memberlakukan persyaratan agar karyawan dari bisnis besar wajib menjalani vaksinasi COVID-19 atau harus menjalani tes COVID-19 mingguan dan mengenakan masker di tempat pekerjaan. Namun langkah ini dihentikan Mahkamah Agung AS.
Di samping itu Mahkamah Agung AS mengijinkan pemerintah untuk memberlakukan mandat vaksinasi untuk para karyawan layanan kesehatan di AS yang bekerja di fasilitas-fasilitas kesehatan yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat. Demikian dilansir dari VOA Indonesia.
Joe Biden menanggapi keputusan Mahkamah Agung tersebut,"Saya kecewa bahwa Mahkamah Agung telah menghalangi aturan yang masuk akal dan dapat menyelamatkan hidup banyak orang bagi para karyawan yang bekerja di bisnis-bisnis besar.”
Di tengah kenaikan kasus virus corona justru keputusan Mahkamah Agung pada Kamis (14/1) menghentikan langkah pemerintahan Presiden Joe Biden.
Hal ini menjadi pukulan terhadap usaha pemerintah untuk memberlakukan mandat vaksinasi guna meningkatkan tingkat vaksinasi pada masyarakat Amerika.
Mahkamah Agung menyimpulkan pemerintahan Joe Biden melampaui wewenangnya ketika berusaha memberlakukan aturan vaksinasi atau tes COVID-19 terhadap bisnis Amerika dengan paling sedikit 100 karyawan. ***