JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak Rp1,4 miliar disita KPK dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di lobby mall Jakarta Selatan.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud atau AGM resmi ditetapkan sebagai tersangka suap ihwal kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Dalam perkara tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang sebanyak Rp1,4 miliar dari tangan Politisi Partai Demokrat dan 5 orang lainnya yang juga turut diamankan dalam giat tangkap tangan Rabu (12/1/2022) kemarin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Tim KPK berhasil mengamankan uang tersebut dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di salah satu lobby mall yang terletak di bilangan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan yang dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Alex, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (13/1/2022) malam.
Alex melanjutkan, sejumlah uang tunai tersebut, didapat AGM dari seorang kepercayaannya yang bernama Nis Puhadi aliah Ipuh (NP), uang setelah terkumpul sebanyak Rp950 juta, AGM kemudian memerimtahkan NP untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan AGM yang lain berinisial RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
"Di Jakarta, AGM mengajak NP dan NAB selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya berbarengan pergi ke salah satu mall di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," sambung dia.
Masih dengan Alex, atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya sehingga total uang yang terkumpul itu ada sebanyak Rp1 miliar.
Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp. 447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
"Jadi total keseluruhan uang yang berhasil kami sita itu ada sebanyak Rp1,4 miliar beserta barang belanjaan yang dibawa ke sini," lanjutnya.
Lebih lanjut, setelah OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan menetapkan sebagai tersangka, komisi antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya:
Sebagai Penerima Suap:
Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
Nur Afifah Balqis (NAB), dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Pun dengan pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi atau Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Keenam orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal berlapis.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)
AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara AZ selaku pemberi suap,disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr10)