ADVERTISEMENT

Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Jumat, 14 Januari 2022 06:11 WIB

Share
Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara. (Foto/cr10)
Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara.

Penatepan ini menambah deretan tersangka selain Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Ghafur Mas'ud dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut adalah Nur Afifah Balqis (NAB) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantara 5 tersangka lainnya.

"KPK telah melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," jelas Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022) malam.

Ungkap Alex, selain kedua kader Partai Demokrat, KPK juga telah menetapkan status tersangka penerima suap kepada Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH), dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM).

"Sedangkan si pemberi suap, kepada 5 orang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Achmad Zuhdi atau Yudi (AZ)," bebernya.

Lanjut dia, dari tangan para tersangka, KPK menyita sejumlah uang dengan jumlah Rp1,4 miliar beserta beberapa barang belanjaan yang didapat ketika KPK menangkap Abdul Ghafur Mas'ud atau AGM di lobi salah satu mall yang terletak di Jakarta Selatan.

Terkait dengan sangkaaan Pasal yang akan dikenakan, kata dia, tersangka AGM, MI, EH, JM dan NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sementara AZ selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Alex.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT