JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah Gibran dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun, muncul reaksi dari Jokowi Mania (JoMan). Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke ke polisi atas dugaan laporan palsu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP.
"Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Dalam pelaporan yang dilayangkan, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah satunya yaitu berupa rekaman video.
"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelasnya.
Immanuel mengaku, pihaknya melaporkan mantan aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan Gibran maupun Kaesang.
"Gk ada gak ada (komunikasi), karena kan ini sifatnya delik," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan ketua HMI MPO Cabang 44 Jakarta, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (10/1/2022) lalu.
Menurut Ubed, Gibran dan Kaesang diduga terlibat KKN atas relasi bisnis yang mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang,” kata Ubed.
Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun.
Namun, menurut Ubed, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar.
Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut, lantaran anak dari salah satu petinggi PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang, yaitu PT WMD.
Ubed menduga, pada titik itulah KKN dan TPPU dilakukan oleh Gibran dan Kaesang. Apalagi, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.
Dugaan KKN tersebut, katanya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
Terlebih, dana yang dikucurkan sebanyak dua kali tersebut, jumlahnya mencapai sekitar Rp. 99,3 miliar. Pengucuran dana pun dilakukan dalam waktu yang berdekatan.
“Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp.92 miliar,” terang dia.
Terkait hal itu, Ubed mengaku heran, bagaimana dua anak muda yang baru memulai usaha di bidang kuliner, bisa memiliki uang sebanyak itu. Ia menduga ada relasi kekuasaan terkait bisnis tersebut.
“Terang saja kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar," jelas Ubed.
"Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara,” sambungnya. (Pandi)