JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta.
Penetaapan ini secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap terduga kasus suap dan gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud sebagai tersangka kasus penerimaam suap pada Kamis (13/1/2022) malam.
"KPK telah melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022).
Selain menetapkan Abdul Ghafur Mas'ud atau AGM sebagai tersangka, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya:
Sebagai Penerima Suap:
Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
Nur Afifah Balqis (NAB), dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Pun dengan pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi atau Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Keenam orang tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat juga video “Harga Minyak Meroket, Pedagang Cimol Menjerit”. (youtube/poskota tv)
Sementara AZ selaku pemberi suap,disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK dari tangan para tersangka, didapati uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK. (cr10)