Hakim, Panitera, dan Pengacara Terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Teduga Ternyata Terlibat Kasus Ginian

Kamis 20 Jan 2022, 12:11 WIB
Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)

Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).

Dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan pekara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ihwal adanya giat tangkap tangan yang menjaring tiga orang atas dugaan melakukan tipikor di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, pada Rabu (19/1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," ujar Ali saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Kamis (20/1/2022).

Ali menerangkan, tiga orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," imbuhnya.

Lihat juga video “Jelang Street Race di Ancol, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Perbaiki Sarana”. (youtube/poskota tv)

Kata dia, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

"Perkembangan kasus Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK akan segera disampaikan," tandasnya. (cr10)


 

Berita Terkait
News Update