DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Merasa rugi ratusan juta rupiah, pengusaha walet dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli tanah.
Pelaporan ini dilakukan korban Imang Hakim, yang melaporkan seorang pengusaha burung walet ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus penipuan jual beli sebidang tanah.
Menurut Imang, pengusaha asal Kota Tangerang ini melaporkan FF ke Polres Metro Depok atas tuduhan dugaan penipuan terhadap jual beli transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Adapun total luas tanah mencapai 800 meter dengan harga hingga Rp1 Milliar.
"Dasar laporan ke Polres Metro Depok, si terlapor FF ini telah memberikan kekurangan pembayaran cek kosong Rp700 juta atas transakai dua bidang tanah. Sebelumnya terlapor sudah membayar uang muka (DP) Rp300 juta, " ujar Imang dalam keterangan pers yang diterima PosKota, Rabu (12/1/2022) pagi.
Terlapor FF menurut Imang telah menyepakati sisa kekurangan atas pembelian dua bidang tanah dengan dibawa menggunakan cek.
"Tidak menaruh curiga sama sekali ketika FF memberikan cek salah satu bank di kantor notarie Jalan Cinere Raya, Kota Depok. Selain itu juga diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya alias kosong," katanya.
Berdasarkan kesepakatan uang tanda jadi sebesar Rp300 juta akan hangus kalau transaksi batal dilaksanakan.
"Persoalan yang ada saat ini satu sertifikat SHM sudah ada di tangan FF, lalu satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris padahal uang Rp700 juta sampai saat ini belum bisa dicairkan, " pungkasnya.
Secara langsung dari pihak bank sudah menghubungi terlapor.
Namun setelah dihubungi, lanjut Imang, terlapor meminta waktu pembayaran untuk pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.
"Waktu terus bergulir dari pertengahan bulan September sampai ke Agustus 2021, FF juga belum melunasi kewajibannya. Merasa telah dirugikan dan ditipu bahkan SHM tanah miliknya tanpa sepengetahuan telah dibalik nama atas nama bersangkutan di notaris," paparnya.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)
Kendati demikian, Imang menambahkan pelunasan belum dilakukan Imang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.
"Proses penyelidikan sampai saat ini sudah masuk tahap 3. Upaya mediasj sudah dilakukan kedua belah pihak tanggal 7 Oktober 2021. Terjadi kesepakatan dari mediasi ini pelunasan pembayaran akan dilakukan dan pelapor memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran, " tutupnya.
"Sertifikat dititip ke Polres Metro Depok jika apabila semua sudah terpenuhi makan sertifikat akan dikembalikan ke pemilik. Namun pada batas waktu disepakati FF juga belum melaksanakan kewajiban pembayaranya sehingga kita meminta keadilan dan menuntut haknya". (angga)