Dua Penipu Jual Beli Tanah di Ciomas, Bogor Diciduk Polisi Korban Ratusan Orang

Kamis, 2 Februari 2023 14:58 WIB

Share
Foto : Ilustrasi Mafia Tanah. (Poskota/Arif)
Foto : Ilustrasi Mafia Tanah. (Poskota/Arif)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ratusan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan di wilayah Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh dua tersangka dengan modus jual beli tanah yang mencapai kerugian mencapai Rp 3,2 Miliar.

Kapolsek Ciomas, Kompol Yudi Kusyadi mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan sejak Agustus tahun 2022 oleh dua orang dengan inisial A dan US dengan modus jual beli tanah 100 meter dengan harga Rp 50 juta.

"Awal mula kejadian, A menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas Kurang lebih 100 M2 dengan harga Rp.50 juta, yang menurut keterangan pelaku terletak di Desa Parakan," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2023).

Setelah itu, kata Yudi, pelapor pun langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 49 juta di kediaman pelaku. "Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari A," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata masih ada korban lain dari aksi pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh A imi. "Dari keterangan saksi lain, ada korban lain sebanyak 121 orang, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30-50 Juta," kata Kompol Yudi.

Poskota TV

Kapolsek menambahkan dari total kerugian jumlah korban dan uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku, kerugian mencapai Rp 3,2 Miliar. Atas tindakannya, A dan US telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (31/1/2023) kemarin dan dikenakan pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kedua pelaku, saat ini pihak kepolisian masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. (Panca)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar