ADVERTISEMENT

Kasus Sabu-Sabu 470,7 kg, Empat Terdakwa Divonis Mati

Kamis, 13 Januari 2022 08:30 WIB

Share
Narkoba (Sumber: BNN)
Narkoba (Sumber: BNN)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ACEH, POSKOTA.CO.ID - Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (11/1/2022) seperti dilansir dari Antara.

Sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang Jakarta dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Asoka yang kini DPO menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT