ADVERTISEMENT
Pengangkatan Pangdam Jaya Menuai Kritik, Pengamat Militer: Perlu Dikasih Kesempatan Memimpin Jakarta
Kamis, 13 Januari 2022 21:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Para petinggi militer TNI yang bertanggungjawab dalam berbagai operasi TNI dalam mengatasi dampak-dampak reformasi seperti kerusuhan dan konflik kekerasan pada Reformasi Mei 1998 di masa rezim otoriter Orde Baru, sudah diadili sesuai prosedur peradilan militer saat itu," tegas Mukhtar.
Tentu kita tak bisa berharap sistem peradilan militer saat itu memenuhi rasa keadilan publik Indonesia, karena kita baru saja mengalami masa-masa transisi demokrasi.
"UU TNI lahir tahun 2004, ditengah posisi TNI saat itu mengalami penguatan kembali, saat UU TNI lahir, TNI sudah relatif berhasil lalukan konsolidasi organisasi bahkan ikut rumuskan reformasi dan TNI tidak lagi di garda depan pemerintah, dan urusan pemerintah kembali pada pemerintah umum dan TNI kembali ke barak," katanya.
Urusan politik sudah didelegasikan pada sipil di pemerintahan dan parlemen.
"Menurut saya, beliau perlu dikasih kesempatan memimpin Jakarta yang memasuki tahun tahun politik ke depan menyogsong pemilu 2024. Jakarta barometer perkembangan politik dan keamanan nasional," kata pengamat militer dari UKI itu. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT