JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vonis penjara satu tahun untuk pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lantaran kepemilikan narkoba menuai reaksi dari berbagai pihak.
Mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar turut berkomentar soal kasus tersebut.
Menurutnya, vonis tersebut tidak tepat karena seharusnya pasangan suami istri itu direhabilitasi bukan dipenjara.
"Hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi bukan penjara. Itu (kata) UU Narkotika,” kata Anang, Kamis (13/1/2022).
Mantan Kepala BNN itu menjelaskan bahwa dalam putusan hakim menjabarkan jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan barang haram tersebut.
Menurutnya, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia Ramadhani untuk menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut sebagai bentuk hukuman pasal 103 dengan memperhatikan lebih dahulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54), dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan (pasal 55).
"Nia Ramadhani penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu, hukumannya rehabilitasi," jelas Anang.
Anang Iskandar menilai seharusnya hakim perlu belajar mengenai Undang-Undang dan hukum narkotika terlebih dahulu.
Dia menyebut hakim melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). (*/mia)