Ilustrasi: Asuransi Jiwasraya, salah satu BUMN yang tersandung kasus korupsi. (Foto: Antara).

Nasional

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Korupsi di BUMN

Selasa 11 Jan 2022, 12:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus korupsi yang kini menggeliat di BUMN. Pernyataannya ini menyusul langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung. 

“Saya tidak akan bosan untuk menagih implementasi praktik good corporate governance (GCG) di BUMN secara baik karena kredo GCG di banyak BUMN sampai saat ini masih sebatas ‘lipstick’ semata,” kata Amin dalam keterangan yang diterima Poskota, Selasa (11/1/2022).

Merujuk data Kementerian BUMN pada September 2021, tercatat ada 159 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian BUMN. Kasus hukum itu pun melibatkan kurang lebih 53 pejabat di kementerian yang dia pimpin hingga petinggi perusahaan negara.  Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perseroan pelat merah disinyalir telah berlangsung lama.

Terungkapnya berbagai kasus korupsi di BUMN secara beruntun telah menyirnakan kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara, tak seharusnya skandal korupsi melekat pada perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.  Pelanggaran governance ini kelihatannya didasari atas rendahnya kesadaran pentingnya implementasi GCG terhadap kinerja perusahaan.

“Kerugian akibat korupsi di BUMN tak hanya berimbas pada keuangan negara, tetapi pada akhirnya berimbas pada kesejahteraan rakyat. Di satu sisi subsidi untuk rakyat kecil dikurangi bahkan untuk sektor tertentu dihapus dengan alasan penghematan, di sisi lain APBN harus menalangi kerugian BUMN,” katanya.

Lebih lanjut Amin menyoroti mandulnya fungsi pengawasan, termasuk pengawasan oleh Dewan Komisaris terhadap Dewan Direksi. Padahal mereka sudah dibantu berbagai macam asisten ahli yang tergabung dalam Komite Audit, Komisi Risk Management, bahkan ada Komite GCG juga. 

“Masih kentalnya politik balas budi dalam pemilihan jajaran komisaris dan direksi BUMN berkontribusi pada lemahnya penerapan GCG,” tuturnya.

Sebab itu, Amin melanjutkan, upaya penegakan hukum secara konsisten, diharapkan menjadi metode shock therapy yang efektif. Tidak cukup hanya memperbaiki sistem monitoring pengawasan BUMN. 

“Harus ada gerak cepat dan lugas dalam menindaklanjuti berbagai indikasi praktik kecurangan di BUMN yang sudah dinotifikasi pihak BPK, KPK atau lembaga lainnya untuk mencegah kejadian berulang,” pungkas Amin.(*)

Tags:
KorupsibumnDPRerick thohir

Administrator

Reporter

Administrator

Editor