ADVERTISEMENT

Kasus Salah Transfer BRI, DPR Minta Menteri BUMN Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Rabu, 29 Desember 2021 09:41 WIB

Share
Warga melakukan transaksi melalui ATM. (foto: ilustrasi/id.pinterest.com)
Warga melakukan transaksi melalui ATM. (foto: ilustrasi/id.pinterest.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta kasus salah transfer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk senilai Rp30 miliar kepada nasabah prioritas menjadi pembelajaran bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. 

"Kasus ini sedang berproses secara hukum. Saya rasa setiap persoalan yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum, maka sudah tepat jika diuji melalui pembuktian secara hukum. Pendapat dan sikap bisa berbeda. Bisa benar menurut pendapat Bank dan bisa tidak salah menurut nasabah," ujar Didik Mukrianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Ia menyebutkan sudut pandang dalam melihat kasus tersebut amat relatif dan subyektif dari baik dari pihak Bank BRI maupun pihak nasabah prioritas yang menerima dana salah transfer.

"Sangat relatif dan subyektif masing-masing pendapat. Maka jika tidak ada titik temu, hukumlah yang tepat menjadi alat uji. Proses hukum yang independen, transparan dan akuntabel akan memberikan ruang yang sangat cukup bagi masing-masing pihak untuk membuktikan kebenaran pendapat yang diyakini," ucap Didik Mukrianto.

Lebih lanjut ia mengingatkan perlu disadari bersama bahwa hukum tidak boleh diskriminasi, keadilan hak setiap warga negara.

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak perlu alergi dengan proses hukum, dan bahkan menjadi ruang yang tepat bagi pencari keadilan. 

"Pemahaman saya dalam pelayanan hukum tidak ada prioritas yang bersifat subyektif terhadap Pencari Keadilan. Nasabah prioritas dalam pelayanan perbankan, bukan diartikan mendapat prioritas perlakuan di depan hukum. Yang terpenting yang harus dijaga adalah penegakan hukum tetap dilakukan dalam basis yang independen, transparan dan akuntabel dan adil, harusnya akan mampu melahirkan keadilan para pihak," lanjut Didik Mukrianto.

 

Lihat juga video "Headline Harian PosKota Edisi Rabu 29 Desember 2021". (youtube/poskota tv)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT