Lalu penyidik melakukan pembuntutan dan pengejaran kepada para pelaku tersebut. Pelaku dengan mengendarai mobil mengetahui keberadaan penyidik dan mencoba melarikan diri.
Zulpan menjelaskan, kedua tersangka ketika melarikan diri membahayakan pengendara lain. Bahkan menabrak ibu-ibu bernama Sri Handayani hingga luka-luka.
Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun para tersangka tidak menggubris dan tetap mau melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan keduanya.
"Akibatnya kena tersangka UA di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," ungkap Zulpan.
Petugas kemudian melakukan penggedahan ke mobil tersangka. Disana didapati sabu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat total 4 kilogram.
Atas kejahatan itu, polisi mengamankan baranh bukti satu unit mobil Honda Jazz abu-abu, 4 bungkus plastik narkoba total berat 4 kilogram, satu buah handphone, kartu kredit BRI dan dua buah modem.
"Satu tersangka hidup disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (Pandi)