Datang tak diundang, pulang minta diantar. (Ilust/poskota)

Sental-Sentil

Datang Tak Diundang, Pulang Minta Diantar

Senin 10 Jan 2022, 06:53 WIB

“Ini ada hal penting, yang perlu diketahui masyarakat luas” kata sang kakek

“Apa itu kek?” tanya sang cucu.

“Surat pengantar RT, RW tidak diperlukan lagi sebagai syarat bagi seseorang yang hendak pindah domisili,” kata kakek.

Jika masih ada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang mencantumkan surat pengantar RT, RW hingga sampai ke desa/ kelurahan sebagai syarat pindah penduduk, akan dikenakan sanksi tegas.

Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak boleh dipergunakan lagi. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

Tak ada lagi surat pengantar RT/RW bagi kepindahan penduduk dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, kata Dirjen dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat  yang dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

“Kalau masih ada yang minta surat pengantar RT/RW gimana kek?”

“Kata pak Dirjen, jika masih ada yang bandel akan dijewer, bila perlu diganti” itu yang kakek baca di koran.

“Wah, berarti nanti nggak ada lagi warga yang datang ke rumah kakek, ketika hendak pindah rumah atau tempat tinggal. Kan, kakek ketua RW? ” tanya sang cucu.

Mendengar pertanyaan cucunya, sang kakek tersenyum.

Kalau soal memberi tahu atau pamit kepada ketua RT atau ketua RW, bahwa dirinya akan pindah rumah, tempat tinggal, itu soal etika dan tata krama dalam bertetangga.

Tidak ada kewajiban bagi seseorang yang hendak pindah domisili, minta izin atau pamit kepada ketua RT atau ketua RW.

Dulu, warga yang hendak pindah alamat datang (bersilaturahmi)  ke rumah ketua RT dan ketua RW karena mengurus surat pengantar pindah alamat.

Kalau sekarang surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi, kemudian warga yang hendak pindah tidak memberitahu, ya sah – sah saja.

Tetapi etika dalam berhubungan dengan lingkungan sosial, sebaiknya pemberitahuan pindah tetap dilakukan.

Ini sekaligus pemberitahuan kepada para tetangga.

Sehingga para tetangga pun bisa ikut mengantar ke tempat tinggal yang baru.

Bukankah membangun silaturahmi adalah perlu dan bermanfaat.

Tidak hanya untuk masa sekarang, juga mendatang.

Boleh jadi, ketika pindah tidak perlu pamit, tetapi datang ke tempat yang baru wajib memberi tahu sebagai penghuni – warga baru di lingkungan yang baru.

Ini konteksnya bukan administrasi kependudukan pindah alamat, tetapi merujuk kepada peraturan daerah setempat. Dan, lagi – lagi terkait pula denga etika dan tata krama.

Ingat! pitutur luhur mengajarkan bahwa tetangga adalah saudara paling dekat.

Lagi pula sopan santun bertetangga hendaknya tetap menjadi jati diri sebagaimana telah diamanatkan dalam falsafah bangsa kita.

Ibarat tamu, datang ke tempat baru (rumah orang) perlu permisi, kulonuwun.

Pamit, jika hendak pulang hingga diantar tuan rumah sampai pintu gerbang.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Rachel Vennya Didenda Rp50 Juta, Namun Dua Oknum TNI yang Membanti Kini Ditahan”. (youtube/poskota tv)

Cucu yang sejak tadi mendengarkan menimpali, jadi beda dengan “Datang tak diundang, pulang minta diantar". Kayak tebak- tebakan itu kek.

Kakek menjawab, kalau tebak- tebakan, bunyinya “Datang tak diundang, pulang tak diantar. “

Kalau “datang tak diundang, pulang minta diantar” itu sih modus teman kakek, Yudi,selagi masih remaja.

Dulu,saat PDKT, dia datang tak diundang, pulang malah minta diantar sampai pagar. (jokles)

Tags:
Datang tak diundangpulang minta diantaretika bertetanggaetika masyarakatsental sentil jokles

Administrator

Reporter

Administrator

Editor