Tidak sedikit orang terlibat soal kejahatan keuangan karena sebelumnya memang yang bersangkutan dapat mandat penuh memegang uang tersebut.
Dia sebagai ketua atau bendahara, yang memang punya kewenangan dengan sangat berhubungan dengan duit.
Contoh kecil saja di tingkat RT/RW, juga ada yang namanya uang kas milik warga.
Penggunaan juga harus dibicarakan, buat apa dan pemanfaatnya bagi warga, nggak dipakai seenaknya saja.
Tapi ada saja, sih ketika tanpa pikir lagi mereka menggunakan uang milik warga tersebut tanpa izin. Bukan soal nilainya,tapi begitulah yang namanya uang,suka bikin gatel.
Tadi tingkat kecil bisa naik ke yang lebih tinggi, misalnya para oknum lurah,bupati,walikota dan gubernur?
Celakanya, kalau dana yang dipakai dengan nilai besar, misalnya dana proyek untuk satu pembangunan lalu nggak bisa mengembalikan?
Maka disinilah akan terjadi yang namanya persekongkolan.
Sang oknum pimpinan lalu dengan segala daya upaya bikin apa saja untuk menutupi kejahatannya.
Bikin proyek ini itu yang nggak jelas, alias fiktif.
Atau kalau pun ada, ya bangunannya ngasal.