dr. Farabi A. Rafiq, salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini. (Foto/angga) 

Depok

Tegas! Oknum Kader Golkar Terlibat Mafia Tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok Ungkapkan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum

Jumat 07 Jan 2022, 11:14 WIB

DEPOK, POSKOTA,CO.ID - Salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini.

Oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah tersebut bernisial NA alias Jojon yang merupakan anggota DPRD Kota Depok Fraksi Golkar.

Menangapi oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah dan telah menjadi tersangka Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok dr. Farabi A. Rafiq angkat  bicara.

Tersangka NA tersandung kasus dalam urusan jual beli tanah.

NA ini merupakan salah satu yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dari empat tersangka dan salah satunya lagi pejabat publik sekarang menjabat Kadishub Kota Depok inisial EH.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, dr. Farabi A. Rafiq mengatakan terkait salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah ini dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh dalam persoalan tersebut karena sudah ada ranahnya yang paling berkompeten yaitu Mabes Polri yang telah menetapkan status tersangka kepada Jojon.

"Sebelum kejadian Jojon yang ditetapkan tersangka ini pada saat kejadian masih menjadi staf kelurahan. Belum menjadi anggota Fraksi Partai Golkar dan Anggota DPRD Depok," ujar dr. Farabi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) pagi.

Kendati demikian, Farabi mengaku menghormati prinsip azas praduga tidak bersalah.

"Dari Partai dan juga pribadi sangat mendorong Jojon ini agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif, " ungkapnya.

Jika keputusan hukum sudah Inkrah, lanjut Farabi, maka akan dilakukan tindakan tegas dari partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap, sampai dengan pencabutan KTA partai dan PAW.

“Tentu, kami mendukung pemberantasan mafia tanah dan meminta keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Tentunya Farabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Depok tetap akan berkonsultasi serta bersinergi dengan DPD Provinsi Jawa Barat terkait oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah.

"Dalam hal ini kita tetap berkonsultasi dan bersinergi dengan DPD Provinsi Jawa Barat, " tutupnya.

"Dalam hal ini kita tidak akan memberikan pendampingan hukum. Dari pihak korban sendiri sudah ada kuasa hukum sendiri."

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sertifikat milik korban pernah menjabat Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjend (Pur) Emack Syadzily 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)

Dalam penetapan tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemalsuan tanda tangan untuk dokumen persyaratan IMB Perumahan Reiwa Town Depok dituangkan dalam surat Nomor : B / 55.a / XII / 2021 / Dittipidum tertanggal 27 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, BA, HN, NA dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat dan / atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan /atau penipuan dan / atau penggelapan dan /atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan / atau pasal 266 KUHP dan / atau pasal 378 KUHP dan /atau pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Pihak Bareskrim Mabes Polri juga telah dan sedang melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk dua pejabat Kota Depok yakni EH yang kini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Depok dan NA yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Depok. (angga) 


 

Tags:
kader Golkar terlibat kasus mafia tanahMafia Tanahorang partai terlibat mafia tanahpenanganan mafia tanahpengusutan mafia tanahmafia tanah depoktersangka mafia tanah depok

Administrator

Reporter

Administrator

Editor