3 tersangka dari sekelompok pemuda keroyok dan rampok satu keluarga di Cipinang Melayu hanya gara-gara senggolan sepeda motor. (Foto/ardhi) 

Kriminal

Sadis! Sekelompok Pemuda Keroyok dan Rampok Satu Keluarga di Cipinang Melayu Hanya Gara-gara Senggolan Sepeda Motor

Kamis 06 Jan 2022, 17:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekelompok pemuda keroyok dan rampok satu keluarga di Cipinang Melayu hanya gara-gara senggolan sepeda motor.

Polisi menyampaikan penyebab sekelompok pemuda keroyok satu keluarga di RW 03, Jalan Sulawesi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pengeroyokan terjadi lantaran karena senggolan sepeda motor milik pelaku maupun korban.

"Cekcok awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor atara pelaku dan korban. Cekcok, terus enggak terima dimarahin, pelaku balik membawa teman-temannya langsung mengeroyok satu keluarga," ujar Budi kepada wartawan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut, kata Budi, pada mulanya pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut, yakni VO (23).

Dialah yang mengajak teman-temannya dan sang ayah, AE (53) untuk mengeroyok keluarga Titi Suherti (48).

Lantas VO dan sejumlah pemuda lainnya menganiaya Titi Suherti dan dua anak laki-lakinya Ramdoni (24), Marwan (23), dua anak perempuan serta seorang menantu perempuannya yang berada di rumah secara membabi buta.

Titi dipukul menggunakan gagang sapu hingga memar pada bagian tangan, paha, jari, dan diseret sekitar dua meter oleh pelaku di dalam rumah, bahkan diancam dibunuh oleh pelaku.

Usai mengeroyok dan menganiaya keluarga Titi, pelaku yang disebut berjumlah tujuh orang juga menggasak harta benda di rumah Titi.

Pencurian itu terjadi setelah Titi dan keluarga melarikan diri karena ketakutan.

Para pelaku pun menggondol satu unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi sekira Rp3 juta.

Adapun VO dan ayahnya, AE serta AA sudah diringkus pihak kepolisian pada 4 Januari 2022. Mereka ditangkap masih di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Sedangkan empat pelaku lain, LN, VG, AT serta AG masih berstatus buron.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Mantan Menkes RI, Siti Fadilah Menyebut Covid-19 Omicron Tidak Berbahaya”. (youtube/poskota tv)

Kini, pihak kepolisian melakukan pengejar terhadap pelaku tersebut.

"Jadi ini sudah kita amankan, masih ada empat tersangka DPO, mohon doa restunya nanti tim gabung dari Polres dan Polsek Makasar akan melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ucap Budi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara. (ardhi)

Tags:
keroyok keluarga di Cipinang Melayuperampokan satu keluarga di Cipinang Melayusatu keluarga di rampok di Cipinang Melayukorban perampokan keluarga di Cipinang Melayu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor