JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap satu pelaku pengeroyokan dan perampokan warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu yang sempat buron.
Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen menyampaikan, pihaknya meringkus pelaku berinisial VG pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah kantor wilayah Cipinang Melayu.
VG merupakan satu pelaku yang terlibat pengeroyokan dan perampokan keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB yang disebabkan karena senggolan motor.
"Ditangkap saat pelaku sedang bekerja sebagai satpam. Ketika saya dan anggota tiba pelaku sempat mau kabur, tapi bisa diamankan," ungkap Zen kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Saat ini VG sudah diamankan di Mapolsek Makasar untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama tiga pelaku lainnya yakni AE (53), VO (23) serta AA (20) yang lebih dulu diringkus dan jadi tersangka.
"VG ini diduga pelaku yang memukul bagian pelipis korban perempuan (menantu Titi) menggunakan bata sampai memar. Sekarang pelaku sudah kita amankan," katanya.
Mereka dijerat pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, 7 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.
Zen menambahkan dengan tertangkapnya VG kini tersisa tiga pelaku pengeroyok dan perampokan keluarga Titi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni pria berinisial LN, AT, dan AG.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan: 1 sepeda motor keluarga berikut BPKB, 4 gitar, 1 ukulele dan 1 unit TV milik keluarga Titi yang sempat dicuri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga pelaku lain yang DPO dapat segera kami amankan," kata Zen.