ADVERTISEMENT

Dipicu Senggolan Tangan Saat Hendak Buang Sampah, Ibu dan Anak Lebakwangi Serang Aniaya Tetangga Hingga Tak Sadarkan Diri

Kamis, 30 Juni 2022 05:40 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Maemanah (66) dan anaknya Rokidah (38) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Soalnya, ibu dan anak asal Kampung Bolangpulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Bariah (37). 

Akibat dari ulahnya ini, ibu dan anak ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya oleh JPU Kejari Serang Budi Atmoko didakwa telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan. 

Dijelaskan Budi dalam surat dakwaannya, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB. 

Ketika itu, korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya sampai ke arah pinggir kali. Setelah menyapu, korban kemudian memungut dan mengangkut sampah dan hendak membuangnya. 

Saat akan membuang sampah tersebut, datang Maemanah yang saat itu membawa cucian piring. Keduannya yang saling berpapasan lantas bersenggolan tangan. 

Gegara Senggolan tangan yang tidak sengaja oleh korban tersebut ternyata membuat Maemanah tersinggung. Ia kemudian membukul bokong korban menggunakan baskom yang dibawanya. 

"Saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan terdakwa Maemanah, seketika itu terdakwa Maemanah marah dan langsung memukul bokong Saksi Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya," kata Budi dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat. 

Setelah memukul menggunakan baskom, Maemanah yang masih terbawa emosi menarik kerudung dan rambut korban hingga membuatnya terjatuh. 

"Lalu terdakwa Maemanah menginjak-injak badan saksi Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada saksi Bariah menggunakan tangan," kata Budi. 

Saat Maemanah dan korban terlibat saling tarik menarik datang Rokidah. Namun, bukannya membantu memisahkan pertikaian, Rokidah malah membantu ibunya dengan memukul menggunakan wajan atau tempat penggorengan dan mencakar muka korban. "Bahwa saksi Bariah sempat berteriak minta tolong," ujar Budi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT