Pernyataan Gus Yaqut dikecam publik, Ferdinand Hutahaean angkat acara (Twitter/@FerdinandHaean3)

Kriminal

Cuitan di Twitter Dinilai Merusak Persatuan Bangsa, Ferdinand Hutahean Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu 05 Jan 2022, 21:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Politisi dan pegiat media sosial Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di media sosial Twitter dengan konten yang berbunyi ‘Allahmu Lemah’. Rabu (5/1/2022).

Ia dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang menilai bahwa unggahan ataun cuitan Ferdinand Hutahaean telah meresahkan dan merusak persatuan dan kesatuan banga ini.

 "Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Jadi kita minta hari ini penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," ujar Haris.

Menurut Haris, dalam pelaporannya, dibawa pula barang bukti berupa potongan layar terkait dengan cuitan dari Ferdinand Hutahaean tersebut. "Iya screenshot chat dia di Twitter dia," ucap Haris.

Sebelumnya diketahui, dalam akun Twitternya, Ferdinand mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," diunggah pada Selasa 4 Januari 2022.

Berdasarkan pantauan di Twitter pada pukul 15.21 WIB, hastag atau tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topik di Indonesia. Sebelum membuat laporan polisi resmi, Haris berharap, aparat segera menangkap Ferdinand karena telah membuat kegaduhan. (*))

Tags:
Pegiat media sosial Ferdinand Hutaheandilaporkan ke Bareskrim Polriterkait cuitannya di media sosial TwitterTwitt Ferdinand Hutahaean telah meresahkanmerusak persatuan dan kesatuan bangsa

Administrator

Reporter

Administrator

Editor