ADVERTISEMENT
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Tambora Iming-imingi Korban Dengan Uang Rp30 Ribu Rupiah
Rabu, 5 Januari 2022 17:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yoga)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT