ADVERTISEMENT

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Tambora Iming-imingi Korban Dengan Uang Rp30 Ribu Rupiah

Rabu, 5 Januari 2022 17:56 WIB

Share
Cabuli anak di bawah umur, pria paruh baya di Tambora iming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu rupiah. (Ilust/poskota)
Cabuli anak di bawah umur, pria paruh baya di Tambora iming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu rupiah. (Ilust/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)

"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yoga)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT