ADVERTISEMENT

Marbot Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun di Bekasi Selatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 1 Januari 2022 00:56 WIB

Share
Marbot Masjid berinsial R (28) memakai baju tahanan orange diduga pelaku pencabulan bocaha 13 tahun di Bekasi Selatan.  (Foto: ihsan Fahmi)
Marbot Masjid berinsial R (28) memakai baju tahanan orange diduga pelaku pencabulan bocaha 13 tahun di Bekasi Selatan.  (Foto: ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota merilis perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, berusia 13 tahun yang dilakukan oleh oknum marbot Masjid berinsial R (28) di Bekasi Selatan. Rilis digelar Jumat (31/12/2021) sore.

Pria marbot masjid itu dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 13 tahun, di Bekasi Selatan.

Dalam keterangannya  Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, tersangka R (28) dikenakan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. No 1.

"Tersangka R dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda, Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Jum'at (31/12/2021) sore.

 

Sebelumnya diketahui bahwa, R (28) melakukan pencabulan terhadap korbannya yang berusia 13 tahun pada 2019 lalu.

Adapun orang tua korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada dua Minggu yang lalu, dimana anak tersebut tengah menangis di dalam toilet, yang kemudian ditanyakan oleh orang tua perihal apa yang tengah dialaminya.

Setelah itu, orang tua korban menanyakan ke kakak korban atas apa yang tengah dialami, lalu kakak korban membenarkan hal tersebut, dan memintanya untuk juga menanyakan perihal tersebut ke saksi yaitu salah satu remaja masjid yang dituakan.

Diugkapkan orang tua korban, salah satu remaja masjid juga membenarkan bahwa, korban menceritakan apa yang tengah ia alami kepadanya.

"Korban bercerita bahwa pelaku telah menyuruh korban memegang kemaluan pelaku selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral ala genital tersangka," beber Kombes Aloysius Suprijadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT