Muhammad Iqbal, Perusahaan di Kota Serang larang potong gaji karyawan dengan alasan Covid-19. (Foto/luthfi) 

NEWS

Angin Segar! Perusahaan di Kota Serang Larang Potong Gaji Karyawan Dengan Alasan Covid-19

Senin 03 Jan 2022, 12:31 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.IDPerusahaan di Kota Serang larang potong gaji karyawan dengan alasan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang yang melarang seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya memotong gaji karyawan pada tahun 2022 ini dengan alasan Covid-19. 

Untuk itu, di tahun 2022 ini seluruh perusahaan wajib memenuhi hak pekerjaan dengan pembayaran penuh sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Jika ada pemotongan gaji, maka itu jelas melanggar aturan," kata Kepala Disnakertrans Kota Serang, Muhammad Iqbal, Senin (3/12/2021). 

Dijelaskan Iqbal, pada tahun 2022 ini kondisi perekonomian sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga para perusahaan bisa kembali memberlakukan upah secara full. 

"Kalau dua tahun yang lalu masih kita maklumi, karena kondisinya memang sedang terpuruk," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Iqbal, sepanjang tahun 2021 pihaknya juga sudah menangani sebanyak 30 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

30 kasus itu sebagian besar diselesaikan ditingkat Kota dan sebagian ditingkat Provinsi. 

"Salah satu penyebab PHK itu dikarenakan kondisi perusahaannya sedang merugi, serta perselisihan antara karyawan dengan pihak perusahaan, " katanya. (luthfillah) 

Tags:
Muhammad IqbalPerusahaan di Kota Serang larang potong gaji karyawan dengan alasan Covid-19Perusahaan di Kota Serang larang potong gaji karyawanalasan Perusahaan di Kota Serang larang potong gaji karyawanlarangan potong gaji karyawangaji karyawan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor