ADVERTISEMENT

Artis Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Cara Mucikari Menawarkan ke Pelanggan

Sabtu, 1 Januari 2022 00:12 WIB

Share
Polisi saat menunjukkan foto artis Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online. (foto: Cr01)
Polisi saat menunjukkan foto artis Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online. (foto: Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi, dan jadi tersangka atas kasus prostitusi online, Tiga pria mucikari juga diamankan, Kombes Zulpan menjelaskan, cara mucikari menawarkan kepada pelanggan,

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi dan jadi tersangka atas kasus prostitusi online. Selain dia, tiga pria mucikari juga diamankan, Masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) juga diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan kepada Cassandra dilakukan pada Rabu (29/12/2021) di hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurutnya, keempat punya peran masing-masing. Kombes Zulpan menjelaskan cara mucikari menawarkan kepada pelanggan.

"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Kombes Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berperan menawarkan Cassandra ke pria hidung belang.

Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih marak terjadi prostitusi online di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pertemuan Cassandra dengan lelaki yang ingin menjajakan dirinya di hotel Aston Jakarta Pusat.

"Kita amankan mereka saat berada di dalam kamar hotel," ungkap Zulpan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan para tersangka, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian beberapa pakaian dalam.

"Para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," tutup Zulpan. (Cr01)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT