JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cassandra Angelie sudah lima kali terima tamu dengan tarif Rp30 juta sekali kencan, ditangkap dalam keadaan bugil oleh pihak kepolisian.
Artis Cassandra Angelie diamankan kepolisian atas dugaan kasus prostitusi di hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021), pukul 21:30.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan Cassandra Angelie diamankan oleh polisi saat bugil di dalam kamar hotel.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie sudah lima kali melayani hidung belang.
Disebutkan oleh Zulpan, artis 23 tahun tersebut memasang tarif Rp30 juta sekali berhubungan intim.
Adapun alasan Cassandra Angelie melakukan tindakan asusila tersebut lantaran kebutuhan ekonomi.
"Sebanyak 5 kali, Tarif 30 juta," lanjut Zulpan.
Diketahui, Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Prostitusi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang lainnya.
Adapun 3 tersangka tersebug yakni berinisial KK, R dan U berperan sebagai mucikari.
Sementara Cassandra Angelie ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam prostitusi online.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan denga tarif tertentu," tambahnya.
Akibat tindak pidana ini penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahin 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Lihat juga video “Bus Transjakarta dan Mini Bus Terlibat Kecelakaan di Sudirman Hingga Pecah Ban”. (youtube/poskota tv)
Ketiga pasal 506 KUHP Pidana kurungan 1 tahun serta 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Diketahui, artis sinetron berinisial CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diamankan atas dugaan kasus prostitusi
Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat sekitar. CA ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat. (cr07)