Advokat Henrius Nani, SH, dari kantor hukum BAP Law Firm. (Ist)

Tangerang

Seorang Wanita Warga Permata Hijau Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Senilai Rp3,8 Miliar

Rabu 29 Des 2021, 19:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, telah melayangkan surat panggilan kepada TS, wanita warga Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Layangan surat panggilan tersebut untuk meminta keterangan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pria bernama Rey Alexander Putra (RAP), di mana dalam kasus ini, ia mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Namun, upaya klarifikasi pihak penyidik terhadap TS tidak membuahkan hasil. 

Sebab, yang bersangkutan, TS, tidak hadir memenuhi undangan atau mangkir panggilan penyidik.

TS yang ditanyai awak media terkait klarifikasi undangan penyidik, juga tidak memberikan respons via aplikasi WatssApp-nya.

Sementara Bobby Worotitjan yang bertindak sebagai kuasa hukum TS, meminta media agar bersabar.

"Sabar aja ya," jawab Bobby singkat via apikasi WattsApp-nya, Rabu (29/12/2021).

Bobby menyampaikan akan memberikan jawaban seutuhkan atas laporan yang dialamatkan pada TS, kliennya.

"Nanti besok saya jelaskan dalam hak jawab ya," pesanya.

Dia juga tidak bersedia menjawab ketika ditanyai lebih jauh tentang alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.

Ditempat terpisah, Kanit 1 Iptu Gusti Arsada yang dihubungi via telepon selularnya tidak bersedia menjawab saat ditanyai seputar kasus tersebut.

"Kalau soal itu Bapak langsung ke bagian humas aja Pak. Saya lapor pimpinan dulu ya," jawab dari ujung telpon.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Rey Alexander Putra cukup menarik.

Rey menyebut awalnya kasus itu dilaporkan di Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP No: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu. Saat itu, Rey menggunakan jasa salah satu kantor hukum Ibukota sebagai kuasa hukumnya. (yh)

Tags:
Wanita Warga Permata Hijau Dilaporkan Kasus Dugaan PenipuanWarga Permata Hijau Jakarta Diduga Gelapkan Uang Rp3.8 MiliarPolres Metro TangerangPenipuan Uang Rp3.8 Miliar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor