ADVERTISEMENT

2 Penggelapan Kontainer Ditangkap Polsek Balaraja, Pelaku Residivis Baru Keluar Penjara

Kamis, 30 Desember 2021 11:27 WIB

Share
Dua tersangka saat diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang. (Foto/ist)
Dua tersangka saat diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG ,POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku penggelapan mobil kontainer dan besi dibekuk Polsek Balaraja. Keduanya, AR (25) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor dan PH (33) warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (30/12).

Wahyu menjelaskan peristiwa berawal pada Jumat (24/9) saat tersangka PH yang menjadi sopir dan AR sebagai kernet mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja.

Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH kemudian sempat pulang untuk mandi. Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.

"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp20 juta,".

Bahkan, tersangka PH bahkan sempat turut menjadi pelapor. Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.

Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang. Petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah orang tua tersangka AR di Bogor.

Guna mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR.

"Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatanya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021," ujarnya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV jalan tol. Petugas juga sempat melakukan pengejaran ke wilayah Garut karena mendapat informasi tersangka AR sempat bersembunyi di wilayah Garut. Namun didapatkan informasi tersangka AR sudah kembali ke wilayah Gunung Putri, Bogor.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT