JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Daop I Jakarta akan memberikan refund atau penggantian biaya tiket 100 persen bagi para penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin di masa libur Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima PosKota.co.id, Selasa (28/12/2021).
Eva juga malam menjelaskan, selain pemberian refund 100 persen, PT KAI juga akan memberikan kesempatan untuk merubah jadwal keberangkatan sesuai dengan ketersediaan tiket, apabila calon penumpang memerlukan waktu guna memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan Rapid Test (RT) Antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.
Bagi para calon penumpang yang ingin mendapatkan refund tiket 100 persen. Berikut prosedur ketentuan yang ditentukan oleh PT KAI Daop I Jakarta.
Pertama, proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
Kedua, pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) di nomor 121.
Ketiga, untuk pembatalan di loket bea tiket, akan dikembalikan secara tunai.
Dan keempat, terkait pembatalan yang dilakukan melalui CC 121, bea tiket akan dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses selama 14 hari.
Adapun kriteria penumpang yang berhak untuk mendapatkan refund 100 persen, adalah mereka yang batal melakukan perjalanan karena alasan-alasan di bawah ini.
Pertama, dosis vaksin tidak lengkap. Kedua, hasil pemeriksaan RT-Antigen atau PCR menunjukkan hasil positif, atau belum melakukan pemeriksaan RT-Antigen atau PCR untuk anak usia di atas 12 tahun.
Ketiga, tidak memiliki atau melampirkan hasil RT-PCR untuk penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
Dan terakhir, memiliki suhu tubuh di atas angka 37,3 derajat ketika akan melakukan perjalanan.
Sebagaimana diketahui, PT KAI Daop I Jakarta, sejak tanggal 24, Desember hingga 2, Januari mendatang. Telah memberlakukan ketentuan baru perjalanan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
Yang mewajibkan calon penumpang dengan usia di atas 17 Tahun untuk melampirkan berkas hasil vaksinasi dosis lengkap. Serta menunjukkan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, bagi calon penumpang yang berusia 12 - 17 tahun, diwajibkan untuk melampirkan berkas hasil vaksin minimal dosis pertama selain dengan menunjukkan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Apabila belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Selain itu, bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, selain diharuskan untuk didampingi Orang tua selama melakukan perjalanan. (CR 10).