Sebanyak 9.000 Tiket Dibatalkan PT KAI Daop 1 Jakarta Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Selasa 04 Jan 2022, 13:43 WIB
Pelayanan  Tiket di Stasiun Gambir para pengguna Transportasi KA sudah mulai terintegrasi aplikasi Peduli Lindungi (Humas PT KAI)

Pelayanan Tiket di Stasiun Gambir para pengguna Transportasi KA sudah mulai terintegrasi aplikasi Peduli Lindungi (Humas PT KAI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 9000 ribu tiket dibatalkan PT KAI Daop 1 Jakarta selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini terjadi setelah penerapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112.

Sebagai informasi, pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas.

Kelapa humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pembetalan tiket terbanyak terjadi di Stasiun Pasar Senen yakni 5000 tiket.

Kendati demikian ada beberpa penumpang yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan.

“Rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12/2022).

Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer Bank

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas

Lihat juga video “Bus Transjakarta dan Mini Bus Terlibat Kecelakaan di Sudirman Hingga Pecah Ban”. (youtube/poskota tv)

- Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin

Berita Terkait

News Update