JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam hal ini, istri Richard menjadi penjamin atas penangguhan penahanan yang dilakukan.
"Pihak keluarga. Istrinya yang menjamin (penangguhan penahanan)," kata kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Dikatakan Razman, penangguhan penahanan kepada Richard Lee telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Razman, dalam kasus ilegal akses yang menyeret Richard Lee, masih dalam wewenang Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Sudab diajukan dan dikabulkan. (Diajukan) ke Polda Metro Jaya." Jelas Razman.
Hingga kini, lanjut Razman, berkas perkara kasus tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluae dari Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).
Tak sendiri, Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal aksea, Hans Pranata.
"Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman dikonfirmasi Rabu.
Menurut Razman, dibebaskannya Richard dan Hans menjadi bukti bahwa keduanya sangat patuh dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tahanan.
Saat ini, lanjut Razman, dirinya tengah fokus pada persiapan persiangan kedua kliennya.
Razman meyakini, Richard Lee akan segera dibebaskan dari pengadilan lantaran tak bersalah dalam kasus ilegal akses. Sebab dia menilai apa yang dituduhkan kliennya jauh dari kebenaran.
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses. Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.
"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. (Cr01)