Richard Mille Jakarta: Tony Trisno Tidak Beli Jam Tangan dari Kami

Jumat 08 Apr 2022, 22:38 WIB
Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa  Yullie dan Kuasa Hukumnya Adhika Adji Dharma di Butik Richard Mille Jakarta. (foto: ist)

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa Yullie dan Kuasa Hukumnya Adhika Adji Dharma di Butik Richard Mille Jakarta. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie menyayangkan tuduhan penipuan oleh pengusaha Tony Trisno terkait pembelian 2 jam tangan mewah Richard Mille.

Yullie menegaskan tuduhan Tony atas pembelian Jam tangan mewah itu menyesatkan karena Tony Trisno tidak membeli 2 jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.

"Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ujar Yullie di Butik Richard Mille Jakarta, Grand Hyatt, Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Saat diwawancarai, Yullie didampingi oleh dua kuasa hukum Richard Mille Jakarta, Adhika Adji Dharma dan Elisabeth Tania.

Yullie menjelaskan, Tony Trisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan Terlapor adalah Richard Lee.

Sedangkan kata Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut. Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap Penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Yullie menambahkan.

Yang pasti, kata Yullie, Tony Trisno tidak pernah membeli 2 jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Pasalnya, kata dia, Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.

Menurut Yullie, Tony Trisno sebenarnya membeli 2 jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. 

Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Berita Terkait

News Update