JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa perubahan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tidak diputuskan secara sepihak.
Andri menjelaskan, sebelum menetapkan perubahan kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pihak pengusaha, dan Serikat Pekerja.
"Tidak ada sepihak. penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yg dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha," ujar Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri mengakui, pada saat perundingan, memang tidak ada kesepakatan antar unsur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 berdasarkan sejumlah kajian.
Adapun kajian tersebut meliputi Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Pak Gub sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di depan pengupahan antara Pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan," tegasnya.
Andri mencontohkan, setiap tahun sebelum atau setelah pandemi Covid-19, kenaikan UMP selalu mendapatkan penolakan dari pihak terkait. Meski begitu, Pemprov DKI harus tetap memutuskan kenaikan besaran UMP sesuai dengan kajian.
"Dan selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun 2022 ini tahun kemarin 2021 ada kesepakatan ga ? Tidak. Artinya kami tetap melibatkan dewan pengupahan tetapi, kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali dewan pengupahan itu tetap dilaksanakan," tegas Andri.
Andri Yansyah, menegaskan, ksputusan Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final.
Andri menyebut, pihaknya tidak akan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66.
Adapun Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP tahun 2022 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 16 Desember 2021.
SK tersebut akan resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Andri menjelaskan, dalam SK tersebut ada kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1 hanya bagi sektor usaha yang mengalami pertumbuhan atau terdampak pandemi Covid-19.
"5,1 tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Meski begitu, Andri belum bisa menjelaskan berapa nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 bagi sektor yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan di bahas lagi di depan pengupah," ungkapnya.
Adapun bila menilik dari SK Gubernur DKI nomor 1517 yang diterbitkan Anies pada Diktum Ketiga diwajibkan bagi pengusaha untuk menerapkan UMP di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan produktivitas.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih," bunyi Diktum Ketiga. (*)