Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

Bekasi

Gegara Bilang 'Tangkap Sendiri Pelaku', Polres Bekasi Kota Akan Diproses Hukum Polda Metro Jaya: Mohon Waktunya, kan Belum Tentu Benar

Selasa 28 Des 2021, 17:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terkait penolakan laporan seorang ibu terkait kasus pelecehan anak yang dilakukan oknum satuan Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya bakal mengusut dan menindak hukum.

Seorang anak berinisial S (11) mengalami korban pelecehan seksual oleh seorang pelaku berinisial A (35) di stasiun Bekasi tempo hari.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang ibu daripada korban S. Namun, sesampainya di Polres Metro Bekasi Kota, ia mendapat perlakuan tak mengenakan.

Sang ibu korban juga diminta untuk menangkap sendiri pelaku yang justru berhasil kabur.

Peristiwa ini pun viral di media sosial Twitter melalui akun @LionaNara.

Di akun tersebut ramai perbincangan mengenai kasus pencabulan anak yang dialami oleh S.

Lebih-lebih lagi respons pihak kepolisian yang tidak kooperatif terhadap pelapor, yakni ibunda dari korban pelecehan.

Dalam postingan akun tersebut, pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota tampak cuek tak mengindahkan laporan korban.

"Pak polisi tolong dong jangan guyon. Bantu tangkap! Itu kasus pencabulan pak, bukan sekedar kasus peniti keselip di saku daster," tulis akuan @LionaNara sambil membagikan gambar tangkapan layar judul berita online seperti dikutip, Senin (27/12).

Tragisnya, bukan pihak kepolisian yang membantu penangkapan, justru memang dari pihak keluarga korban sendiri yang berhasil menangkap pelaku A (35) di stasiun Bekasi.

Disebutkan, jika pelaku hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, pelaku bersembunyi tetapi berhasil diketahui oleh pihak keluarga korban dan warga.

Peristiwa ini pun sampai ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Ia mengatakan jika pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Yakni soal penolakan laporan Polres Metro Bekasi Kota yang sangkakan oleh ibunda korban pelecehan.

"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kita sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul, nah ini kan kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Zulpan memastikan, pihaknya akan melakukan proses hukum jika memang ditemukan adanya dugaan pengabaian yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Propam, dimana dalam pemeriksaan itu tentunya juga dibutuhkan bukti-bukti yang dilampirkan korban.

"Kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktu lah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi ya," jelasnya.

Polres Metro Bekasi Bantah Abaikan Laporan

Terkait masalah tersebut, polisi membantah jika pihaknya tidak responsif atau cuek terhadap laporan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap oleh pihak keluarga korban.

"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2021).

Aloysius menceritakan, kasus pencabulan itu terjadi  pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.

Di saat bersamaan, kata Aloysius, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri. 

"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya. 

Aloysius menjelaskan, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum.

Pihak keluarga korban dalam hal ini juga telah memberikan klarifikasi. (DIMS/*)

Tags:
Polres Metro Bekasi Kota Akan Diproses Hukum Polda Metro JayaPolres Metro Bekasi Abaikan Laporan Ibu dari Korban Pelecehan AnakPelecehan Anak di Bawah Umur di Stasiun BekasiIdentitas Pelaku Pelecehan Anak di Stasiun BekasiPelaku Pelecehan di Stasiun Bekasi Mau Kabur ke SurabayaPolres Metro Bekasi Akan Diproses Hukum Polda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor